Jasa IMB di Jakarta Hub.087776667733

syarat mengurus imb
21 Syarat untuk Mengurus Perizinan IMB di Jakarta
13 Februari 2020
Jasa Sondir Tanah Jakarta Hubungi 087776667733
3 Desember 2020

Jasa IMB di Jakarta Hub.087776667733

Jasa IMB di Jakarta Hub.087776667733

Apa itu IMB?

IMB merupakan kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan yang berarti perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk pelaksannan pembangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masih berlaku.

Apa  saja Dasar Hukum IMB  yang dimuat di Undang-undang?

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah sebagai berikut:

  • Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Apa saja layanan dari IMB Jakarta?

Jasa IMB Jakarta bergerak di bidang perizinan IMB, yang meliputi :

  1. Jasa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Jasa Sondir Tanah
  3. Jasa Pengurusan SLF
  4. Jasa Pengurusan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
  5. Jasa Gambar Bangunan 

Bagaimana dengan syarat dari IMB Jakarta?

Persyaratan IMB Jakarta terbagi menjadi 3 jenis yaitu :

  1. Persyaratan IMB Rumah Tinggal
  2. Persyaratan IMB non Rumah Tinggal (sampai dengan 8 lantai)
  3. Persyaratan IMB non Rumah Tinggal (lebih dari 9 lantai)

Apa saja nilai lebih dari kepemilikan IMB di Jakarta?

  1. Bangunan atau gedung memiliki niai jual yang tinggi
  2. Mendapatkan jaminan dari kredit bank
  3. Adanya peningkatan status tanah
  4. Mendapat informasi peruntukan dan rencana jalan
  5. Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum
  6. Menjadi syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah
Baca juga :

Manfaat Memiliki Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan

Syarat Pengurusan IMB di Jakarta

Mengapa harus secara offline? Adakah pengurusan IMB online?

Pengurusan IMB pada awalnya secara offline dengan datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penerbitan Bangunan (P2B). Namun, sejak 1 Februari 2014 sistem online IMB telah ada dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2014.

Dengan adanya sistem online diharapkan mampu memaksimalkan pelayanan karena tidak memerlukan waktu untuk mengantri yang berarti memangkas waktu sekitar 50 persen apabila dilakukan secara konvensional.

Bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta bisa membuka link http://bptsp.jakarta.go.id/ untuk membuat IMB secara online, dengan langkah :

  1. Buka situs pendaftaran IMB secara online di http://bptsp.jakarta.go.id/
  2. Daftarkan diri Anda pada website http://bptsp.jakarta.go.id/, kemudian login dengan akun tersebut
  3. Pilih antara menu IMB Rumah Tinggal atau Non Rumah Tinggal, kemudian masukkan lampiran data berupa gambar bangunan/gedung yang dimaksud
  4. Lakukan scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap karena jika tidak berdampak pada permohonan yang ditolak.
  5. Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing (Misal : Bang DKI untuk domisili Jakarta dan Bank BJB untuk domisili Tangerang). Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan kemudian unggah ke dalam website.

Konsultan IMB

Jasa IMB Jakarta Profesional dan Terpercaya.

Alamat

Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Kota Jakarta Timur – DKI Jakarta

Tag :  jasa imb jakarta, jasa pengurusan SLF jakarta, perizinan imb jakarta, jasa sondir tanah jakarta, jasa perizinan imb jabodetabek

TELEPHONE