IPTB merupakan singkatan dari izin pelaku teknis bangunan yang harus dimiliki seorang ahli perencanaan, pemeliharaan, pengawasan pelaksanaan serta pengkajian teknis bangunan. Walau secara keseluruhan surat izin tersebut hanya meliputi pekerjaan dari konsultan, pembagian golongan tersebut sebelumnya tak dikenal dalam SIBP.
Bidang keahlian yang dimaksudkan oleh IPTB adalah meliputi instalasi bangunan, arsitektur bangunan dan struktur bangunan, sama pada saat SIBP berlaku IPTB ini berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang jika diinginkan. Permohonannya ini juga diajukan pada Pengawasan Bangunan (P2B) dan Kepala Dinas Penataan dengan syarat yang telah ditetapkan.
Syarat untuk mendapatkan IPTB
Untuk Anda yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus izin pelaku teknis bangunan, tak usah khawatir karena kini kami Jasa IMB hadir untuk membantu permasalahan Anda untuk mengurus perizinan pelaku teknis bangunan. Kami sangat berpengalaman dan sudah banyak yang menggunakan jasa dari kami Jasa IMB Jakarta – KONSULTAN IMB. Untuk itu, segera konsultasikan kepada kami keperluan Anda dengan menghubungi kami.