Pengertian IMB
Jasa IMB Jakarta - IMB atau yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB adalah salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB adalah melegalkan suatu bangunan yang akan direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Dasar Hukum IMB
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah sebagai berikut:
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.