Jasa IMB Jakarta – SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi atau dengan nama lain KMB yaitu kelayakan menggunakan bangunan yang diperuntukan seseorang yang akan menggunakan bangunan dan dikeluarkan setelah masa berlaku IPB nya habis. SLF ini dikhususkan bagi bangunan non rumah tinggal atau biasa disebut dengan tempat usaha selama 5 tahun dan bagi bangunan untuk rumah tinggal selama 10 tahun. Bangunan-bangunan tersebut akan melewati berbagai tahap penilaian dan jika dianggap masih layak untuk digunakan, maka KMB bisa dibuat oleh perusahaan jasa kami.
Pada dasarnya, para pembeli properti ataupun penyewa dalam memilih bangunan akan menilai atau melihat dari berbagai aspek yang berhubungan dengan semua perizinan. Anda tidak perlu menghawatirkan hal-hal tersebut apabila Anda menggunakan jasa perizinan IMB perusahaan kami, karena semua akan diurus dan juga dikelola dengan baik oleh perusahaan kami. Apalagi jika menyangkut tentang perizinan SLF/KMB, bila bangunan yang akan Anda tempati tidak lulus kelayakan akan menimbulkan masalah yang mungkin akan terjadi dikemudian hari, akan menyebabkan banyak kerugian dari kedua belah pihak. Apalagi resiko keruntuhan dan keselamatan akan terancam dan semakin tinggi.
Jasa IMB Jakarta merupakan salah satu perusahaan yang juga menyediakan jasa pengurusan izin SLF/KMB di Jakarta dengan proses cepat, aman dan terpercaya. Area kerja kami meliputi seluruh wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Bogor. Jadi, untuk Anda yang ingin mengurus SLF/ KMB silahkan percayakan kepada kami Jasa IMB Jakarta – Konsultan IMB yang telah berpengalaman dan banyak direkomendasikan.