Untuk mengurus perizinan IMB di Jakarta ada beberapa yang harus ada. Setidaknya ada 21 syarat utama yang wajib dipenuhi. Akan tetapi, masing-masing syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya. Untuk lebih jelasnya simak ulasan mengurus perizinan IMB di Jakarta di bawah ini:
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA atau Paspor (Fotokopi)
Surat kuasa di atas kertas dan bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika PT dan Yayasan, Kementrian, jika Koperasi, Pengadilan Negeri, jika CV, NPWP Badan Hukum (Fotokopi).
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah jika merupakan BUMN/BUMD.
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD atau Kementerian.
yang telah disahkan. Dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA yang bermaterai.
Fotokopi Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai atau Sertifikat Hak Pengelolaan (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https:atauatauptsp.atrbpn.go.id) disertai dengan lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas. Jika terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertifikat Tanah, maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan). Atau bisa juga dengan akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang sudah ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang. Melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai atau dimiliki tidak dalam perkara sengketa dari pemohon yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang berwenang dan menguasai tanah tersebut
Surat Persetujuan atau Penunjukan Gubernur atau Walikota untuk bangunan gedung yang bersifat sementara, bangunan gedung di atas atau bawah prasarana. Bangunan gedung di atas atau bawah air atau bangunan gedung khusus dan banugnan penampungan sementara;
Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung yang dimiliki oleh Pemerintah.
Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Inventaris Barang). Jika lahan yang dimiliki tidak memiliki Sertifikat Tanah. Lahan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jika terdapat perbedaan identitas atau alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah. Harus di lengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)
Apabila nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat (disertakan Fotokopi yang dilegalisasi lurah).
Fotokopi dokumen pendukung atau surat perjanjian tertulis. Jika pemohon bukan pemegang hak atas tanah.
Fotokopi legalisir IPTB arsitektur
Legalisir asli IPTB konstruksi
Legalisir asli IPTB geoteknik
Izin Lingkungan
Kelayakan Lingkungan Hidup
Izin Dewatering (jika terdapat basement)
Izin Peil Lantai Bangunan
Izin lain yang telah dimiliki (jika ada).
Luas tanah ≥ 5.000 m2;
Tanah tidak dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki kerjasama dengan pihak swasta;
dan Ketentuan pengecualian lainnya.
Dengan syarat yang begitu banyak tidak jarang menggunakan jasa perizinan IMB di Jakarta. Salah satunya merupakan Konsultan IMB Jakarta merupakan salah satu penyedia jasa pengurusan izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Konsultan IMB sudah berpengalaman dalam menangani sejumlah kasus perizinan berbagai bangunan. Mulai dari izin mendirikan tempat tinggal, perkantoran, pabrik dan lainnya.